REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Mahasiwa Universitas Teknologi Yogyakarta meminta bantuan hukum LBH Yogyakarta, sehubungan jatuhnya sanksi dari birokrasi kampus tersebut, untuk para mahasiwa yang terlibat aksi memperjuangkan pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa di kampus tersebut. Sanksi tersebut berupa peringatan keras, skorsing, serta DO.
Dalam audensi Jumat (17/06) di LBH Yogya, para mahasiswa ini didampingi oleh sejumlah aktivis mahasiswa ektra kampus di DI Yogyakarta, yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Demokratisasi Universitas Teknologi Yogyakarta (APDU).
Sanksi ini jatuh berkaitan dengan aksi mahasiswa tanggal 31 Mei 2011 lalu, yang berakhir dengan kekerasan. ''Kami dipukuli oleh satuan keamanan kampus, dan para petugas sekuriti yang disewa kampus,'' kata Dasril HI Usman, salah seorang mahasiswa UTY yang terkena sanksi DO.
Sekurangnya, kata dia, ada delapan mahasiswa yang dijatuhi sanksi. Namun hanya dua mahasiswa yang terkena sanksi paling keras, yakni DO. Mereka adalah Maksum Fahrudi (Psikologi) dan Dasril HI Usman (Psikologi).
Menurut Dasril, para mahasiswa ini dijatuhi sanksi karena dianggap melanggar pernyataan yang mereka tandatangani saat masuk menjadi mahasiswa baru di UTY -- yakni tak akan mengikuti organisasi kemahasiswaan intra kampus.