REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri patut diapresiasi atas perbaikan yang dilakukan terkait red notice Nunun Nurbaeti yang terdapat perbedaan pencantuman nama pada website Interpol pusat. Sementara, jenis kejahatan yang tertulis Fraud (penipuan) pada website interpol pusat dan bukan tertulis bribe/corruption (suap/korupsi) mungkin tidak begitu bermasalah.
Hal ini karena dalam website interpol diberi peringatan bahwa orang dicari harus dianggap tidak bersalah kecuali terbukti bersalah.
''Artinya, apapun kejahatan yang dituduhkan itu tidak berarti kejahatan tersebut telah dilakukan,'' kata Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional FHUI, dalam rilisnya yang diterima Republika. ''Tentu ini tidak berlaku dalam proses hukum setelah penangkapan di mana tuduhan, dakwaan maupun vonis atas kejahatan harus sama.''
Namun demikian, perbaikan atas jenis kejahatan bisa saja dilakukan agar tidak ada perbedaan antara data pada website interpol pusat dengan website interpol Indonesia. Sepanjang telah ada nama yang benar dan alasan penangkapan, maka diharapkan red notice sedikit lebih efektif.