Ahad 19 Jun 2011 17:50 WIB

Muhaimin cs Bakal Dipanggil DPR Gara-gara Soal Ruyati

Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyatakan DPR sangat mengecam hukuman mati TKI Ruyati di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (18/6). "Ini membuktikan perlindungan terhadap TKI masih sangat lemah," kata Irgan, Ahad. 

Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01 Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Mekkah, Arab Saudi, pada Sabtu (18/6). Ruyati dihukum mati karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani, di Mekkah pada 12 Januari 2010, setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan.

Ruyati dikirim untuk bekerja di Arab Saudi oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) PT Dasa Graha Utama sejak 2008.

Irgan yang juga Koordinator "Tim Khusus DPR untuk Penanganan TKI di Arab Saudi" menegaskan kasus Ruyati tersebut membuktikan bahwa penempatan dan perlindungan TKI di Saudi masih bermasalah. "Apalagi saya mendengar masih ada puluhan TKI yang terancam hukuman di Saudi," ucapnya.

Irgan menyatakan berbagai persoalan yang merugikan kepentingan TKI senantiasa berulang yang membuktikan bahwa pemerintah Arab Saudi kurang peduli pada perbaikan perlindungan tenaga kerja asing di negeri itu, apalagi Saudi sangat membutuhkan tenaga kerja asing termasuk dari Indonesia.

Selama persoalan itu belum bisa diatasi makan penghentian sementara (moratorium) penempatan TKI ke Saudi menjadi sangat wajar untuk dilakukan, dan kalau juga tidak membaik maka perlu penghentian permanen.

Atas kasus Ruyati itu, menurut dia, Komisi IX DPR sesegera mungkin memanggil Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat.

DPR, katanya, juga akan meminta klarifikasi dari Kementerian Luar Negeri, termasuk Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, menyangkut masalah itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement