REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan ahli waris atau keluarga almarhumah TKI Ruyati (54 tahun) menerima asuransi.
Uang asuransi, uang gaji yang belum terbayar, dan uang duka akan diupayakan diserahkan ke rumah duka pada Senin (20/6), kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Ahad. Jumhur juga direncanakan akan ke rumah duka keluarga Ruyati.
Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01 Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Mekkah pada Sabtu (18/6). Pemegang paspor nomor AL 786899 itu dihukum mati karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani, di Mekkah pada 12 Januari 2010 setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan.
Ruyati dikirim untuk bekerja di Arab Saudi oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) PT Dasa Graha Utama sejak Oktober 2008.
Jumhur menyebutkan ahli waris atau keluarga almarhumah Ruyati mendapat santunan asuransinya dari perusahaan asuransi PT Mitra Dana Sejahtera sebesar Rp45 juta. Pihak asuransi akan menyerahkan santunan itu ke BNP2TKI pada Senin (20/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya BNP2TKI akan menyerahkan santunan asuransi, ditambah penyelesaian haknya seperti gaji yang belum terbayar, dan uang duka dari BNP2TKI.
Jumhur pada Minggu siang telah menugaskan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jakarta Delta ke rumah duka untuk menyerahkan uang duka tetapi pihak keluarga belum bisa menerimanya karena masih terpukul dengan musibah yang menimpa Ruyati dan mereka minta jenazah Ruyati segera dipulangkan.