REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan dokumen palsu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tersangkanya sudah ada, maaf kalau saya tidak sebut dulu namanya," kata ketua tim khusus penyidikan kasus pemalsuan surat MK yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Mathius Salempang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).
Karena tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemalsuan surat itu pertama kali di MK, maka Polri menelusuri dan mendalami MK terlebih dahulu. Tapi, penelusuran dari MK itu tidak berarti tidak menyentuh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mathius enggan menyebut berapa banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Polri mengelompokkan pelaku pemalsuan surat dalam tiga kategori, yaitu pemalsu surat, orang yang menggunakan surat palsu dan pihak yang memerintahkan untuk memalsukan surat.
Mengenai empat orang MK yang diperiksa pada Selasa (28/6), Wakabareskrim katakan statusnya sebagai saksi. "Mereka yang kita periksa kemarin hanya sebagai saksi. Saksi yang ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kita perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat yang dibuat palsu itu," kata Mathius.
Empat orang pegawai dari MK yang diperiksa Bareskrim adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.
Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Hal ini terkait dengan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD, atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut. Dalam dokumen negara tersebut, ada kata-kata yang diduga diubah.