REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Penyiapan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Arifin Purba mengatakan, pemerintah Brunei Darussalam belum mengatur perekrutan tenaga kerja asing di negara itu termasuk TKI.
"Prosedur 'rekrutmen' bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Brunei hingga saat ini belum diatur secara khusus oleh Pemerintah Brunei," kata Arifin di Jakarta, Kamis, dalam rapat koordinasi tentang TKI Brunei.
Data dari Kedutaan Besar RI di Brunei Darussalam menyebutkan terdapat 49.802 TKI per April lalu di Brunei dari total 51.391 warga negara Indonesia (WNI) di negara tetangga itu dan kebutuhan tenaga kerja asing di Brunei sepanjang 2011 diperkirakan mencapai 40 ribu orang.
Arifin mengatakan peluang kerja di Brunei cukup menjanjikan namun belum ada kesepakatan mengenai ketenagakerjaan dengan Indonesia.
Ia mengatakan hingga kini masih banyak TKI yang berangkat secara nonprosedural dengan modus penempatan TKI perseorangan yang ditunggangi atau dieksploitasi jaringan sindikat yang terorganisasi yang diduga dilakukan oknum pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) dan tekong atau calo.
Modus penempatan yang dilakukan para tekong atau calo antara lain setelah pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pengurusan visa dan TKI berangkat ke luar negeri, katanya.
Menurut Arifin, banyak pekerja di Brunei yang datang melalui visa kunjungan dan visa kerja tanpa melalui BNP2TKI sehingga perjanjian kerja juga tidak diperkuat (endorse) KBRI di Bandar Seri Begawan.
Rapat koordinasi itu diselenggarakan untuk mengurangi atau menutup celah pemanfaatan prosedur untuk menempatkan TKI nonprosedural ke Brunei Darussalam.
Arifin menuturkan kesimpulan dari rapat koordinasi itu antara lain verifikasi dokumen penempatan TKI perseorangan/mandiri dapat dilakukan apabila perjanjian kerja sudah ditandatangani oleh pengguna dan diperkuat oleh KBRI di Bandar Seri Begawan.
Sementara soal perjanjian kerja TKI penata laksana rumah tangga (PLRT), katanya, harus ditandatangani oleh TKI, majikan, agen di Brunei, PPTKIS dan diperkuat Perwakilan RI.
Terkait pemeriksaan kesehatan TKI, sarana kesehatan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan setelah mendapatkan pengantar yang diterbitkan oleh BNP2TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di daerah.
Ia menambahkan keberangkatan TKI dari setiap PPTKIS yang menempatkan TKI ke Brunei Darussalam harus dilaporkan ke KBRI Bandar Seri Begawan selambat-lambatnya dua hari sebelum keberangkatan via surat elektronik [email protected].
Jika PPTKIS tidak melaporkan keberangkatan calon TKI tersebut maka perjanjian kerjanya tidak akan diterbitkan dan formulir "AN 05" atau formulir kedatangan TKI yang diisi oleh PPTKIS tetap dilaporkan tiap-tiap bulan ke KBRI, Kemenakertrans, dan BNP2TKI.
Sejumlah keputusan rapat koordinasi itu, katanya, berlaku mulai 15 Juli mendatang.