REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri memeriksa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/7). Arsyad pun berencana akan melaporkan Ketua MK, Mahfud MD, terkait tudingannya selama ini yang selalu mengkait-kaitkannya dalam kasus pemalsuan surat MK.
"Insya Allah (akan melaporkannya). Saya akan //reservoir// untuk membuatnya," kata Arsyad Sanusi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7).
Arsyad menuding kasus pemalsuan surat yang menyeret namanya merupakan pembunuhan karakter. Ia mengaku tidak terlibat dan malah tidak mengetahui dalam pemalsuan surat yang memutuskan kursi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan itu.
Ia diperiksa penyidik bersama anaknya, Neshawati sebagai saksi dalam kasus tersebut. Anak Arsyad lainnya, Cakra Arsyad juga dituding ikut terlibat dalam kasus yang menyeret nama Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Ia pun mengaku tidak pernah berkomunikasi, apalagi bertemu secara khusus dengan Andi Nurpati. Maka itu, ia juga siap jika harus dikonfrontasi dengan Mashuri Hasan, yang sudah menjadi tersangka, serta Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo. "Siap. Siapa saja yang berkaitan dengan kasus itu, saya siap," katanya menegaskan.
Saat ditanya apakah siap juga untuk ditahan penyidik, ia berkelit hal itu merupakan hak penyidik. "Kalau itu kan hak penyidik," imbuhnya.