Jumat 01 Jul 2011 16:57 WIB

KPK Belum Putuskan Kirim Red Notice Untuk Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
M Jasin
Foto: Antara/Yusran Ucang
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk mengirimkan surat red notice atau daftar pencarian orang ke Kepolisian Internasional (Interpol) untuk memulangkan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. KPK masih merahasiakan bagaimana upaya pemulangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

"Mohon maaf, KPK belum bisa menyampaikan upaya pemulangan, ini bagian dari strategi kita," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Jumat (1/7).

Jasin mengatakan, KPK tetap akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum di Indonesia dan pemerintah. Selain itu, KPK juga tetap akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum di luar negeri.

Namun, Jasin tidak menyebutkan secara rinci apakah lembaga penegak hukum di luar negeri tersebut adalah Interpol atau bukan. Sebelumnya, Polri pun menunggu permintaan red notice  Nazaruddin dari KPK karena saat ini Nazaruddin masih berada di Singapura.

"Kita tunggu permintaan red notice dari KPK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan, Jumat (1/7).

Boy menambahkan pihaknya akan memfasilitasi permintaan red notice Nazaruddin dari KPK seperti halnya tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie. Red Notice tersebut, lanjutnya, akan diteruskan kepada pihak interpol melalui ICPO atau International Criminal Police Organization.

Selain itu, ia juga akan mengecek kepada National Central Beaureau (NCB) Polri apakah sudah ada permintaan dari KPK terkait red notice Nazaruddin. "Saya juga belum cek ke NCB, apakah sudah ada permintaan (dari KPK)," ujarnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Sesmenpora. Ia diduga sebagai atasan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan perantara suap antara Sesmenpora, Wafid Muharram dengan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Nazaruddin sendiri saat ini tidak berada di Indonesia. Ia dikabarkan masih berada di Singapura.

Atas dugaan itu, KPK, Kamis (30/6) menetapkan status tersangka untuk Nazaruddin. Ia disangkakan melanggar pasal penyuapan, pasal gratifikasi, dan pasal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement