REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan mantan hakim MK Arsyad Sanusi bertindak semaunya. Dengan segala resikonya MK siap menghadapi manuver Arsyad Sanusi.
Bahkan, Ketua MK Mahfud MD, mempersilakan dirinya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter. “Saya persilakan Pak Arsyad melapor,” ujar Mahfud, (3/7).
Mahfud tidak mau berspekulasi tentang keterlibatan Arsyad dalam kasus surat palsu. Sebab masalah itu kini ditangani aparat kepolisian. Namun ia meminta penyidik agar segera mengungkap kasus itu dan menentukan tersangka kepada semua pihak yang terlibat. Baik itu dari internal MK, KPU, maupun pengguna surat palsu dalam hal ini caleg Dapil I Sulawesi Selatan dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.
Mahfud juga tidak mau terjebak oleh manuver Arsyad yang mengaku siap dikonfrontir dengannya di Panja Mafia Pemilu DPR. “Saya tak mau membuang-buang waktu untuk dikonfrontir,” tegasnya.
Menurut dia, semua yang disampaikannya di depan anggota Panja Mafia Pemilu sudah jelas. Segala informasi yang dimilikinya tidak ada yang ditutup-tutupi. Sehingga, kata Mahfud, seharusnya Panja Mafia Pemilu bisa membuat kesimpulan siapa yang bersalah dalam kasus itu.
Apalagi setelah pihak dari MK, mantan anggota KPU Andi Nurpati, dan Arsyad Sanusi, sudah memberikan keterangan sesuai versinya masing-masing. “Masalahnya sudah jelas. DPR tinggal ambil kesimpulan,” terang guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Arsyad menuding Mahfud membunuh karakternya dalam kasus tersebut. Selain dirinya, kata Arsyad, MK telah melibatkan putrinya, Neshawati dan Cakra Arsyad dalam kasus itu. “Itu namanya character assassination (pembunuhan karakter).”