Senin 04 Jul 2011 07:22 WIB

Mahfud MD: Silakan Arsyad Laporkan Dirinya!

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: cr01
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan saat rapat konsultasi Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan saat rapat konsultasi Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan mantan hakim MK Arsyad Sanusi bertindak semaunya. Dengan segala resikonya MK siap menghadapi manuver Arsyad Sanusi.

Bahkan, Ketua MK Mahfud MD, mempersilakan dirinya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter. “Saya persilakan Pak Arsyad melapor,” ujar Mahfud, (3/7).

Mahfud tidak mau berspekulasi tentang keterlibatan Arsyad dalam kasus surat palsu. Sebab masalah itu kini ditangani aparat kepolisian. Namun ia meminta penyidik agar segera mengungkap kasus itu dan menentukan tersangka kepada semua pihak yang terlibat. Baik itu dari internal MK, KPU, maupun pengguna surat palsu dalam hal ini caleg Dapil I Sulawesi Selatan dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.

Mahfud juga tidak mau terjebak oleh manuver Arsyad yang mengaku siap dikonfrontir dengannya di Panja Mafia Pemilu DPR. “Saya tak mau membuang-buang waktu untuk dikonfrontir,” tegasnya.