Senin 04 Jul 2011 15:34 WIB

Ke Depan, Wanita Muslim Bercadar di Australia Dipaksa Tunjukkan Wajah

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – New South Wales tengah mempertimbangkan pengubahan undang-undang terkait cadar atau niqab. Aturan baru akan memaksa wanita Muslim Australia yang mengenakan cadar untuk menunjukkan wajah mereka ketik dihentikan oleh polisi, demikian laporan yang dilansir surat kabar Australia, The Telegraph, akhir pekan lalu.

"Saat ini undang-undang itu masih belum memiliki aturan spesifik dan itu yang akan kita tuju," ujar Jaksa Agung, Greg Smith.

Smith mengonfirmasi bahwa ada tanggung jawab dari semua warga negara untuk mengidentifikasi dirinya saat ditanya oleh polisi. Hukum, ujarnya, harus mencerminkan keberadaan tanggung jawab tersebut.

Proposal baru itu mencabut saran sebelumnya yang dibuat dua pekan lalu oleh Menteri Polisi, New South Wales, Mike Gallacher. Saran saat itu yakni mengambil sidik jari wanita Muslim yang mengenakan cadar, alih-alih menunjukkan wajah.

Sebagai pembenaran terhadap proposal baru itu, Smith mengacu pada kasus terkini yang menimpa seorang wanita Sydney, Carnita Matthews, 47, yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena menuduh seorang polisi akan melepas paksa dan merobek cadarnya.

Tiga hari setelah menjalani masa hukuman, ia melayangkan protes pidana kepada polisi. Juni lalu Matthews memenangkan gugatan atas vonisnya karena tak ada bukti yang mengonfirmasi bahwa Matthews lah yang menuduh polisi itu karena si pelapor saat itu mengenakan cadar.

"Secara pribadi, setelah memeriksa kasus itu, saya meragukan semuanya," ujar Smith.

New South Wales memiliki 168.788 Mulim atau 49,6 persen dari total populasi penduduk. Menurut sensus resmi pemerintah 2006, jumlah itu menjadikan New South sebagai negara bagian dengan jumlah Muslim terbesar di Autralia,

Muslim telah tinggal di Australia selama lebih dari 200 tahun dan menyumbang 1,7 persen dari total 20 juta populasi di benua itu.

sumber : Onislam.net
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement