Selasa 05 Jul 2011 13:37 WIB

KPK Kirim Red Notice Nazaruddin ke Mabas Polri

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7), mengirimkan red notice atau daftar pencarian orang untuk tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin ke Kepolisian Internasional (Interpol) melalui Mabes Polri. Dengan dikirimkannya red notice itu, Nazaruddin akan menjadi buronan internasional yang diburu oleh lembaga kepolisian di ratusan negara.

"Iya hari ini kita kirimkan red notice ke Mabes Polri," kata Jurubicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (5/7). Johan berharap, dengan dikirimnya surat itu ke Mabes Polri, maka secepatnya permohonan itu dapat segera disebar ke 188 negara jaringan interpol. Dengan demikan maka interpol bisa menetapkan anggota komisi VII DPR RI itu sebagai buronan internasional.

Red notice atau daftar pencarian orang adalah program dari Kepolisian Internasional (Interpol) yang beranggotakan lembaga kepolisian dari ratusan negara. Polri yang merupakan bagian dari Interpol tersebut mengajukan nama seorang tersangka atas permintaan KPK. Setelah nama itu diajukan, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan internasional yang diburu ratusan lembaga kepolisian di seluruh dunia.

Salah satu nama tersangka korupsi yang telah diajukan namanya oleh KPK ke red notice Interpol adalah Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat. Ia resmi menjadi buronan internasional sejak satu bulan terakhir. Polri sendiri siap untuk memfasilitasi KPK untuk mencari Nazaruddin melalui pengajuan red notice tersebut. Namun, KPK masih belum mengirimkan red notice tersebut.

Seperti diketahui, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Sesmenpora. Ia diduga sebagai atasan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan perantara suap antara Sesmenpora, Wafid Muharram dengan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Nazaruddin sendiri saat ini tidak berada di Indonesia. Ia dikabarkan masih berada di Singapura.

Atas dugaan itu, KPK, Kamis (30/6) menetapkan status tersangka untuk Nazaruddin.  Ia disangkakan melanggar pasal penyuapan, pasal gratifikasi, dan pasal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement