REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Soal kepergian tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin dari Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau su’udzon atau berburuk sangka. KPK masih yakin Pemerintah Singapura mau membantu upaya pemulangan Nazaruddin ke Indonesia. “Bisa saja mereka membantu, tapi negara lain kan punya prosedur sendiri,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (5/7).
Soal kepergian Nazaruddin ke luar Singapura, Johan mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Ia membandingkan ada beberapa terpidana yang memiliki paspor bisa bebas bepergian ke luar negeri. Apalagi, Nazaruddin yang belum dipidana dan belum ditahan.
Johan mengatakan, informasi dari Pemerintah Singapura yang menyatakan Nazaruddin sudah tidak berada di Singapura merupakan informasi yang sangat berharga dari KPK. KPK segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk mencari tahu soal keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Namun, soal kepergian Nazaruddin dari Singapura itu, Johan mengatakan KPK tidak mau disalahkan. Karena, KPK sudah melakukan berbagai macam cara untuk memulangkan Nazaruddin ke Indonesia. Diantaranya, dengan mengajukan red notice atau daftar pencarian orang ke Kepolisian Internasional (Interpol). “Ya intinya tidak mudah menangkap tersangka di negeri orang, mereka kan punya aturan sendiri, makanya kita lakukan upaya pemulangan melalui aturan internasional seperti melalui Interpol,” kata Johan.
Seperti diketahui, melaluio Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura, Pemerintah Singapura menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu saat ini sudah tidak berada di Singapura. "Nazaruddin tidak berada di Singapura dan sudah cukup lama tidak lagi berada di sini," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura seperti yang dipublikasikan Kedutaannya di Jakarta, Selasa (5/7).
Menurut Kementerian Luar Negeri Singapura, informasi ini sudah diberitahukan kepada pemerintah Indonesia beberapa minggu lalu. "Jauh sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Juni 2011."