Selasa 05 Jul 2011 17:46 WIB

Soal Permintaan Paguyuban Caleg Gagal, MK Ogah Menanggapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak merespon Paguyuban 6 caleg gagal Pemilu Legislatif 2009 yang meminta surat rekomendasi ke Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI. Ketua MK, Mahfud MD menegaskan itu saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/7).

"MK tidak akan keluarkan rekomedasi ke Panja," kata Mahfud. Ia mengatakan bahwa surat MK pada 26 Agustus 2009 yang ditandatangani Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar, adalah asli.

"Sudah dinyatakan suratnya Pak Mukthie itu asli. Benar secara isi dan benar bentuknya/formal, tidak ada mafianya di situ," kata Mahfud. Ketua MK ini juga menyebut tentang tidak lolosnya 16 caleg tersebut adalah masalah penerapan dan bukan urusan MK lagi.

"Itu merupakan penerapan atas putusan MK dan orang lalu tidak setuju, itu bukan urusan MK lagi. MK tidak pernah menetapkan orang," katanya.

Hal yang sama juga dikatakan juru bicara MK, Akil Mochtar, menegaskan bahwa surat yang ditandatangani oleh Mukthie Fadjar adalah benar dan berdasarkan hasil rapat seluruh hakim.

Akil juga menegaskan bahwa surat MK tersebut menjelaskan putusan MK atas permintaan KPU melalui surat pada 25 Agustus 2009. "Surat MK jangan dibaca putus, tidak ada satupun yang dipalsukan dalam surat ini. Jika ada sengketa kembali ke putusan MK," katanya.

Akil mengakui bahwa dirinya mengusulkan mereka untuk mengadu ke Panja Mafia Pemilu. "Mumpung ada Panja, ya silahkan mengadu ke sana," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perwakilan 16 calon legilatif (caleg) gagal akibat mafia pemilu legislatif 2009 meminta surat rekomendasi MK untuk memberi keterangan dalam Panja DPR.

"Sesuai dengan pernyataan Pak Akil Mochtar (Juru Bicara MK) bahwa permasalahan kami ini harus ada solusinya. Kalau Pak Akil memberi rekomendasi kepada Panja DPR, maka kami meminta surat pengantar dari Pak Akil kepada DPR RI untuk dibuka Panja-nya. Kalau tanpa surat pengantar itu, kami nggak bisa apa-apa," kata Ketua Paguyuban Caleg Gagal, Soepriyadi Azhary.

Menurut politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini, pihaknya akan membongkar mafia pemilu yang lebih besar. Kasus itu masih terkait keterlibatan komisioner KPU dan mantan hakim MK dalam hal surat menyurat antar kedua lembaga tersebut yang telah menggagalkan 16 caleg menjadi anggota DPR RI 2009-2014.

Ke-16 caleg gagal tersebut diantaranya, Azhary dari Partai Hanura, Sahril dari Partai Hanura, Farok Sunge dari Partai Hanura, Dudung dari Partai PKB, Marissa Haque dari PPP, Sapto Murtiyono dari Partai Gerindra, Suhardi dari Partai Gerindra, Supomo dari Partai Demokrat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement