REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri memeriksa empat orang mantan staf Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bareskrim Mabes Polri. Apakah ini mengindikasikan adanya langkah semakin dekat untuk memeriksa Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat itu?.
"Kita sedang memeriksa empat staf KPU, mantan staf beliau (Andi Nurpati)," kata ketua tim khusus penanganan kasus pemalsuan surat MK yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Mathius Salempang, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/7).
Saat ditanya apakah penyidik sudah dekat untuk memeriksa Ansdi Nurpati, Mathius mengatakan hal tersebut tergantung penyidik. Jika penyidik merasa memerlukan keterangan Andi Nurpati, maka akan dilakukan pemanggilan.
Kebutuhan pemeriksaan Andi Nurpati, tambah Mathius, harus dilihat dari fakta dan bukti yang dimiliki penyidik. Fakta yang ada lalu kaitannya kemana saja, harus memerlukan bukti yang akurat dan sahih. Dalam pengungkapan tersangka dalam kasus ini, kelitnya, juga harus dengan persangkaan yang kuat.
Saat ini, penyidik sendiri telah menjadikan satu orang sebagai tersangka yaitu mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan. Sedangkan dalam Berita Acara Pemerikisaan (BAP), tertulis tersangka yaitu Mashuri Hasan dan kawan-kawan. Mathius pun enggan menyebutkan tersangka lainnya selain Mashuri Hasan.
"Begini, kita tidak sebutkan itu (tersangka lain) dulu. Kita sebutkan jika sudah yakin, kan ini masih proses penyidikan," kilahnya.
Mengenai rencana pemeriksaan politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, Mathius juga berkelit jika pemeriksaan itu harus dengan persangkaan yang kuat. "Jadi ada yang membuat, menyuruh dan ada yang menggunakan. Kita tidak mungkin buka sebelum benar-benar dibuktikan," katanya menegaskan.