Senin 11 Jul 2011 09:30 WIB

KPK Bantah Miliki Bukti Tetapkan Empat Kader Demokrat Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin bahwa KPK telah memiliki bukti untuk menetapkan empat orang kader Partai Demokrat sebagai tersangka. KPK menganggap keterangan Nazaruddin itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Ketua KPK, Busryo Muqoddas, dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang, KPK harus menemukan dua alat bukti valid yang saling mendukung. Di antara keempat nama kader Partai Demokrat yang disebutkan oleh Nazaruddin itu, KPK belum menemukan dua alat bukti itu.

"Jadi intinya, keterangan yang bersangkutan (M Nazaruddin) dari luar negeri itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Busryo saat dihubungi Republika, Senin (11/7) pagi.

Ditanya kapan keempat orang tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Busryo mengatakan penyidik masih mendalami pengembangan kasus itu. Jika penyidik menemukan ada indikasi keterlibatan mereka, KPK tidak segan-segan akan memanggilnya.

"Sebelumnya kan kita sudah pernah periksa salah satu dari mereka (Menpora, Andi Malarangeng), kapan dipanggil lagi ya tergantung hasil pengembangan penyidikan," katanya.

Menurutnya, lebih baik Nazaruddin membeberkan segala informasi yang dia tahu soal keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus suap pembangunan wisma atlet kepad penyidik langsung di kantor KPK, Jakarta.

KPK menjamin pemeriksaan itu lepas dari segala macam diskriminasi dan kepentingan politik apapun. Karena, KPK hanya fokus menangani perkara hukum bukan urusan politik. "Saya jamin itu kalau dia datang langsung," ujar Busryo.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui layanan Blackberry Massangernya kepada wartawan menyatakan KPK telah memiliki cukup bukti permulaan untuk menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Angelina Sondakh serta Mirwan Amir sebagai tersangka.

Namun,  masih kata Nazaruddin, lantaran kesepakatan yang terjalin dalam pertemuan antara petinggi Partai Demokrat dengan petinggi KPK, penyidik kemudian urung menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan kesepakatan agar kasus itu tidak dikembangkan lagi.

Nazaruddin menyebut keempat nama itu diduga ikut menikmati aliran dana suap. Ia menyebutkan ada uang Rp 9 miliar yang diserahkan oleh Sesmenpora ke anggota DPR yang diantarakan oleh Paul. Kemudian Paul menyerahkan uang itu ke Wayan Koster.

Wayan Koster kemudian menyerahkan uang itu ke Anggelina Sondakh dan Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar. Uang Rp 8 miliar itu kemudian dibagikan ke pimpinan Badan Anggaran DPR yang lain. Mirwan Amir kemudian menyerahkan ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum Rp 2 miliar dan Menpora Andi Malarangeng Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement