REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan beberapa tim satuan tugas tenaga kerja Indonesia (TKI) berangkat ke Arab Saudi Rabu (13/7) ini. Satgas TKI ini bertugas memberi pendampingan dan batuan hukum pada TKI yang terancam hukuman mati.
"Tim satgas akan melakukan upaya advokasi, diplomasi, dan pendampingan,'' kata Muhaimin. Dijelaskan saat ini kasus Sumartini, TKI yang terancam hukuman pancung karena dituduh membunuh anak majikan karena sihir masih dalam proses peradilan.
Selain tim satgas, tambah Muhaimin, beberapa tim dari Kemenakertrans juga berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan negosiasi masa moratorium yang efektif pada 1 Agustus 2011 mendatang. "Dan juga melakukan negosiasi upaya perlindungan TKI di Arab saudi," tambah dia.
Diungkapkan Muhaimin bahwa Darsem binti Dawud yang terancam hukuman pancung karena membunuh majikannya saat akan diperkosa akan sampai di tanah air, pada Rabu (13/7) malam atau Kamis (14/7) pagi. Sebelumnya Pemerintah Indonesia sudah membayarkan uang diyat atau uang pengganti darah sebesar Rp 4,7 miliar kepada pihak keluarga korban.