REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri melalui interpol telah mengantongi keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, pun telah meminta agar interpol langsung menangkap Nazaruddin.
"Yang akan menangkap kan interpol, kita (Polri) tidak ada wewenang untuk menangkap orang di negara lain. Kapolri telah meminta agar langsung menangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7).
Anton mengakui jika Polri telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Nazaruddin dari interpol. Dengan diterbitkannya red notice Nazaruddin kepada interpol dan disebarkan kepada 188 negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO), secara otomatis interpol akan menginformasikan terhadap semua informasi mengenai Nazaruddin kepada Polri.
Sedangkan mengenai penangkapan, interpol terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Polri. Namun begitu, Kapolri juga telah meminta agar interpol langsung menangkap jika sudah mengetahui keberadaan politisi Partai Demokrat yang juga tersangkut kasus korupsi Kemdiknas dan Kemenkes.
"Adanya red notice itu akan secara otomatis menangkap Nazaruddin kalau telah ditemukan. Untuk posisinya saya tidak bisa mengatakan," kelitnya.