Jumat 15 Jul 2011 14:37 WIB

MA Buka Peluang Damai dengan Suparman Marzuki

Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan pihaknya membuka peluang damai terkait tuduhan komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, yang menyatakan seseorang harus membayar Rp300 juta untuk menjadi hakim dan Rp275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta.

"Damai, tentu saja, karena MA tidak mencari perkara, yang penting publik tahu tidak seperti yang dituduhkan," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa kepada wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta.

Menurut dia, tentang tuduhan yang dilontarkan salah satu komisioner KY harus diselesaikan karena telah menjadi wacana publik. "Tentu cara penyelesaiannya harus mencari yang terbaik, karena tugas MA menyelesaikan perkara bukan menciptakan perkara," tegasnya.

Harifin juga menyatakan bahwa persoalan itu tidak harus diselesaikan melalui meja hijau, namun harus cepat diselesaikan agar publik mengetahui karena ini sudah milik publik bahwa sudah divonis orang, maka harus diselesaikan agar publik tahu bagaimana sebenarnya.

Dia juga menyatakan bahwa pihak KY belum menemui MA untuk membahas dan menyelesaikan persoalan itu. "Belum, mereka (KY) belum datang," ungkap Harifin.

KY Melobi

Dalam pemberitaan sebelumnya Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengatakan pihaknya akan melakukan lobi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelaporan Komisioner KY Suparman Marzuki yang dinilai melakukan pencemaran nama baik.

"Kami sedang melobi ke MA agar kasus itu tidak diteruskan ke jalur polisi, sebab kesannya kan 'nggak baik kok sesama penegak hukum berantem," kata Imam Anshori Saleh, Rabu (13/7). Imam juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Suparman Marzuki belum mendapatkan pemanggilan dari Kepolisian terkait laporan MA ini.

Menurut dia, KY memanfaatkan momen ini dengan memastikan penyelesaian secara kekeluargaan kepada MA. "Kami sudah rapatkan di pleno barusan. Sikap kami terhadap pengaduan itu, mengenai pelaporan MA ke polisi. Kami akan hadapi dengan cara halus," katanya.

Imam juga mengatakan bahwa MA salah persepsi terkait berita yang dimuat dalam salah satu harian nasional, sebab saat itu Suparman tidak menyebut secara langsung, melainkan hanya mengakui bahwa ada laporan masyarakat soal dugaan biaya menjadi hakim dan ketua pengadilan.

Wakil Ketua KY itu mengatakan bahwa Suparman sendiri saat itu sudah menyatakan bahwa pengaduan masyarakat tersebut masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi. Jika tidak ada bukti kuat, KY tidak mungkin melanjutkannya.

"Namun, kami tidak tahu ada kesalahan pengutipan atau apa akhirnya MA merasa nama baiknya dicemarkan. Jadi masalah ini sebenarnya masih perlu klarifikasi," jelas Imam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement