REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), mengadukan panitia lelang E-KTP ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada indikasi kolusi dalam proses lelang proyek itu.
Menurut kuasa hukum Peruri, Handika Honggo Wongso, di Jakarta, Jumat, panitia lelang proyek raksasa itu dinilai telah melakukan persengkongkolan untuk memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Terkait dengan hal itu, ujarnya, pihaknya telah melaporkan panitia lelang E-KTP ke KPPU serta berkirim surat kepada Mendagri Gamawan Fauzi bahwa telah terjadi praktek kolusi dalam salah satu proyek di Kementerian Dalam Negeri.
"Kita datang ke sini untuk menyampaikan surat ke Mendagri dan menyampaikan bahwa telah mengadukan panitia lelang e-KTP ke KPPU," ujarnya.
Dalam surat tersebut, Handika menambahkan, pihaknya meminta Mendagri agar menunda tahapan lelang selanjutnya yaitu tanda tangan kontrak sampai ada keputusan dari KPPU. Pihak KPPU, masih kata Handika, juga telah berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan Peruri itu.
"KPPU akan segera memeriksa pelapor dan saksi, yaitu peserta yang diskualifikasi secara semena-mena seperti konsorsium Telkom dan konsorsium Global. KPPU juga akan memanggil panitia, memeriksa dan mengambil berkas lelang yang ada di panitia lelang," ungkapnya.
Lebih lanjut Handika menuturkan bahwa akibat persongkolan itu negara berpotensi rugi triliunan rupiah. Sebelumnya, Konsorsium Peruri digagalkan panitia lelang di Kemendagri karena spek teknis di Peruri dianggap tak sesuai.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menegaskan, bahwa aduan konsorsium Peruri ke KPPU tak kontekstual karena Peruri sendiri sudah menggunakan hak sanggah dan sanggah bandingnya.
Ia menyatakan, panitia sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan serta telah pula diaudit oleh BPKP pada 17 Juni 2011. "Hasil audit menyatakan seluruh tahapan, mulai dari persiapan pengadaan, proses lelang, dan penetapan sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010," katanya.
Lebih lanjut Reydonnyzar menegaskan, tidak akan ada penundaan dan proyek e-KTP itu akan terus dilanjutkan. "Proyek e-KTP adalah proyek nasional, yang telah mempunyai jadwal jelas," ujarnya.
Selain itu, pada 2011 ini sudah ada sebanyak 67 juta warga yang telah wajib memiliki KTP dan mereka harus dilayani untuk dapatkan e-KTP itu mulai awal Agustus ini. Selanjutnya pada 2012 terdapat sebanyak 105 juta wajib KTP yang harus mempunyai e-KTP itu.
Karenanya, menurut dia, Kemendagri tak mau menanggung rIsiko jika jadwal sampai mundur.
Sebelumnya panitia tender telah menetapkan dua konsorsium peserta tender yaitu Konsorsium PNRI dan Astra Graphia yang layak sebagai pemenang. Konsorsium PNRI meraih skor tertinggi yakni 96,83.
Sementara Astra Graphia mendapat skor 95,52. Konsorsium PNRI menawarkan harga Rp5,84 triliun, sedangkan Astra, mengajukan harga Rp5,9 triliun. Keduanya mengajukan teknologi yang sama yakni solusi AFIS L-1 Identity.
Selanjutnya Mendagri menetapkan PNRI sebagai pemenang, setelah audit BPKP menyatakan lelang tak ada masalah.