REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, akan menjalani pemeriksaan lanjutan masih sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, hari ini (18/7).
Andi Nurpati berstatus sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan. "Iya, Ibu Andi Nurpati ada pemeriksaan lanjutan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Senin (18/7).
Andi Nurpati pertama kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (15/7) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 17 pertanyaan selama 12 jam. Penyidik mencecarnya terkait pengonsepan dalam surat palsu MK tersebut.
Namun Andi Nurpati membantah keterlibatannya sebagai konseptor pemalsuan surat MK seperti dalam hasil rapat Panja Mafia Pemilu di DPR beberapa waktu lalu. Dalam rapat pleno KPU, Andi Nurpati berkelit tidak mengetahui jika surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 itu adalah surat palsu. "Saat rapat pleno, saya tidak tahu kalau itu surat palsu," ujarnya usai pemeriksaan pada Jumat (15/7) lalu.
Sebelumnya, MK menyatakan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut, MK memutuskan kursi DPR Dapil 1 Sulsel diputuskan menjadi milik politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut milik politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.