Senin 18 Jul 2011 17:02 WIB

Ini Dia 33 Perusahaan Migas Asing Penunggak Pajak, Rugikan Negara Rp 6 Triliun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Pengeboran minyak lepas pantai
Foto: Republika
Pengeboran minyak lepas pantai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Daftar perusahaan asing migas (minyak dan gas) yang menunggak pajak bertambah banyak. Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir jumlah perusahaan asing itu mencapai 33, melebihi jumlah perusahaan penunggak pajak yang disebutkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yaitu 16.

Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, FIrdaus Ilyas mengatakan, yang disampaikan KPK tersebut hanyalah sebagian kecil dari perusahaan yang bergerak di bidang migas yang belum bayar pajak. ICW mengindentifikasi, ada 33 perusahaan migas belum menunaikan pembayaran pajak.

"Sebagian besar memang perusahaan asing, tapi ada juga perusahaan lokal,” kata Firdaus saat memaparkan hasil kajian ICW tentang perusahaan migas penunggak pajak di Kantor ICW, Jakarta, Senin (18/7).

Data yang diperoleh ICW tersebut berasal dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang direview kembali oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sejak 2008 hingga 2010. Sebanyak 33 perusahaan itu menunggak pajak  yang jumlahnya selama dua tahun itu mencapai US$ 583 juta atau sekitar Rp 6 triliun.

Berikut 33 perusahaan  migas penunggak pajak dan besar utang pajak yang belum dibayar:

1. VICO   (US$ 42,9)

2. BP West Java Ltd (US$ 35,12)

3. Total E&P Indonesie (US$ 4.245)

4. Star Energy (US$ 17.095)

5. Petrichina International Indonesia Ltd Block Jabung (US$ 62.9)

6. ConocoPhillips South Jambi Ltd US$ (3.45)

7. Chevron Makassar Ltd Blok Makassar Strait.(US$ 16.7)

8. JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd (US$ 11.45)

9. Chevron Pacific Indonesia- Blok MFK (US$ 185.699,97)

10. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc. (US$ 41.763)

11. Mobil Exploration Indonesia Inc. Nortg Sumatera Offshore Block. (US$ 59.9)

12. Premier Oil Sea BV (US$ 9.278)

13. CNOOC SES Ltd (US$ 94.23)

14. BOB PT BSP-Pertamina Hulu (US$ 1.523)

15. CPI (Area Rokan) (US$ 4.145)

16. Kondur Petroleum (Area Malacca Strait) (US$ 165.334)

17. Conocophillips (Grissik) Area Corridor-PSC (US$ 84.774)

18. JOB PSC Amerada Hess (area Jambi Merang) (US$ 480.648)

19. JOB PSC Golden Spike (Area Raja Pendopo) (US$ 628.162)

20. JOB (PSC) Petrochina Int'l (Area Tuban) (US$ 7.679)

21. JOB (PSC) Talisman-OK (Area Ogan Komering) (US$ 233.425)

22. JOA (PSC) KODECO (Area West Madura) (US$ 6.229)

23. Chevron Ind (Area East Kalimantan) (US$ 8.703)

24. Kalrez Petroleum (Area Bula Seram) (US$ 290.000)

25. Petrochina Int'l Bermuda Ltd (Area Salawati Basin, Papua) (US$  2.961)

26. JOB PSC Medco E&P Tomori (Area Senoro Toili, Sulawesi) (US$ 1.863)

27. PT Pertamina EP (Area Indonesia) (US$ 16.921)

28. BOB PT BSP Pertamina Hulu (Area CPP) (US$ 1.206)

29. Premier Oil (Area Natuna Sea) (US$ 38.368)

30. Phe Ogan Komering -JOB P TOKL (US$ 2.105)

31. BP Berau Ltd (Area off Berau Kepala Burung Irian Jaya) (US$ 4.619)

32. BP Muturi Ltd (Area Ons Off Murturi, Irian Jaya) (US$ 19.376)

33. BP Wiriagar Ltd (Area Wiriagar, Papua).(US$ 501.451)

(sumber: ICW mengutip audit BPK)

Dari 33 perusahaan tersebut, 10 termasuk penunggak terbesar. yakni:

- CNOOC SES Ltd (USD 94,2 juta)

- Conocophillips (Grissik) (USD 84,7 juta)

- Petrochina International (USD 62,9 juta)

- Mobil Exploration Indonesia (USD 59,9 juta)

- VICO (USD 42,9 juta)

- ExxonMobil Oil Indonesia Inc (USD 41,7 juta)

- Premier Oil (USD 38,3 juta)

- BP West Java Ltd ( USD 35,1 juta)

- Star Energy (USD juta)

- PT Pertamina EP (USD 16,9 juta).

(sumber: ICW mengutip audit BPK)

Menurut Firdaus, data hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Terkait hal tersebut, ICW meminta menteri keuangan untuk melakukan review terhadap laporan BPK dan BPKP tersebut dengan mengeluarkan surat kurang bayar. "Apabila ada dugaan pidana pajak, dirjen pajak wajib membawa ke ranah hukum," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement