Senin 18 Jul 2011 17:02 WIB

Ini Dia 33 Perusahaan Migas Asing Penunggak Pajak, Rugikan Negara Rp 6 Triliun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Pengeboran minyak lepas pantai
Foto: Republika
Pengeboran minyak lepas pantai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Daftar perusahaan asing migas (minyak dan gas) yang menunggak pajak bertambah banyak. Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir jumlah perusahaan asing itu mencapai 33, melebihi jumlah perusahaan penunggak pajak yang disebutkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yaitu 16.

Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, FIrdaus Ilyas mengatakan, yang disampaikan KPK tersebut hanyalah sebagian kecil dari perusahaan yang bergerak di bidang migas yang belum bayar pajak. ICW mengindentifikasi, ada 33 perusahaan migas belum menunaikan pembayaran pajak.

"Sebagian besar memang perusahaan asing, tapi ada juga perusahaan lokal,” kata Firdaus saat memaparkan hasil kajian ICW tentang perusahaan migas penunggak pajak di Kantor ICW, Jakarta, Senin (18/7).

Data yang diperoleh ICW tersebut berasal dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang direview kembali oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sejak 2008 hingga 2010. Sebanyak 33 perusahaan itu menunggak pajak  yang jumlahnya selama dua tahun itu mencapai US$ 583 juta atau sekitar Rp 6 triliun.