REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Monitoring dan Pengawasan Anggaran Indonesian Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, mengatakan diduga kuat kasus penunggakan pajak oleh puluhan perusahaan migas asing merupakan ulah dari mafia pajak yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Pemainnya, bisa ada di BP Migas atau Ditjen Pajak. Sementara koordinator ICW, Danang Widoyoko, menduga ada intervensi dari pihak asing dalam urusan pajak perusahaan migas di Indonesia.
“Sangat mungkin ini ulah dari mafia pajak, bagaimana mungkin puluhan perusahaan itu menunggak pajak selama beberapa tahun,” kata Firdaus, saat memaparkan hasil kajian ICW tentang perusahaan migas penunggak pajak di Kantor ICW, Jakarta, Senin (18/7).
ICW mencatat sebanyak 33 perusahaan migas asing menunggak pajak. Angka ini jauh melebihi jumlah perusahaan penunggak pajak yang disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yaitu 16 perusahaan. "Sebagian besar memang perusahaan asing, tapi ada juga perusahaan lokal,” kata Firdaus
Data 33 perusahaan yang diperoleh ICW tersebut berasal dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang direview kembali oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sejak 2008 hingga 2010. Sebanyak 33 perusahaan itu menunggak pajak selama dua tahun yang jumlahnya mencapai US$ 583 juta atau sekitar Rp 6 triliun.