REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada mantan komisioner KPU Andi Nurpati melalui sopirnya, Hary Almavintono alias Haryo. Adanya peran penting tersebut, penyidik pun segera memeriksa Haryo dalam kasus pemalsuan surat MK.
"Iya, segera diperiksa. Tapi belum ada jadwal pastinya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).
Anton menambahkan Haryo akan dipanggil sebagai saksi dalam penanganan kasus surat tersebut. Pasalnya, Haryo diduga mengetahui proses pemalsuan surat MK. Dalam rapat Panja Mafia Pemilu, Haryo juga pernah memberikan kesaksiannya, namun hal itu tidak dapat dijadikan barang bukti. "Tapi kan pengakuan itu belum dapat dijadikan barang bukti," imbuhnya.
mengenai pemeriksaan Andi Nurpati, ia menambahkan penyidik belum membutuhkan untuk mengagendakan pemeriksaan konfrontasi dengan saksi lain seperti mantan hakim MK, Arsyad Sanusi atau dengan tersangka, Mashuri Hasan. "Ada pemeriksaan lagi, setelah itu baru akan dikonfrontasi," ujarnya.