Selasa 19 Jul 2011 15:52 WIB

Umar Patek Pasti Akan Dideportasi ke Indonesia

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Umar Patek
Foto: voa-islam.com
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tersangka otak intelektual Bom Bali 1, Umar Patek, masih ditahan di Pakistan. Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Arsyaad Mbai, Umar patek dipastikan akan dideportasi ke Indonesia. "Dia pasti dideportasi. Pakistan pasti mengembalikan karena dia (Umar Patek) warga negara Indonesia," kata Arsyaad yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7).

Arsyaad menambahkan Pakistan telah menyetujui untuk mendeportasi Umar patek. Namun, deportasi tersebut tetap ada prosedurnya karena membutuhkan koordinasi antara G to G (Government to Government).

Mengenai kepastian Umar Patek akan dibawa ke Indonesia, Arsyaad mengatakan Kementerian Luar Negeri yang akan memutuskannya karena koordinasi G to G tersebut. Jika telah dibawa ke Indonesia, Umar Patek akan menjadi tersangka dalam kasus Bom Bali 1 dan Bom Natal.

Umar Patek sendiri tidak akan dikenakan UU tentang terorisme. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU terorisme tersebut tidak berlaku surut. Sedangkan keterlibatan Umar patek sebelum terbitnya UU itu. "Kalau tidak berlaku UU terorisme, bukan berarti dia bebas. Kan ada KUHP dan ada UU darurat tentang kepemilikan bahan peledak," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement