Selasa 19 Jul 2011 18:28 WIB

Gawat... Mendagri Saja tak Tahu Kapan RUU Pemilu Disahkan

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Mendagri
Mendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu berjalan alot. Sehingga gagal disahkan pada sidang IV DPR. "Segera ada kesepakatan dengan Panja," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui pesan singkat, Selasa (19/7).

Meski begitu, ia tak tahu kapan tepatnya pembahasan itu akan menemui titik sepakat. Ada tiga hal yang belum disepakati pemerintah dan Komisi II DPR tentang revisi UU Pemilu. Pertama, komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua, soal syarat untuk masuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Belum disepakati berapa lama calon anggota mundur dari partai politik. Yang baru disepakati hanya KPU bukanlah orang parpol.

Ketiga, anggaran pemilukada akan dialihkan ke UU Pemilukada. Dengan keputusan itu, rencana revisi UU Penyelenggara Pemilu pada sidang paripurna pekan ini batal. Namun jika pembahasannya cepat di masa sidang berikutnya, paling lambat Januari 2012 sudah ada KPU baru.

Gamawan mengatakan, gagalnya kesepakatan revisi UU Penyelenggara Pemilu bukan salah pemerintah. Sebab rapat tim sinkronisasi, Senin (18/7), hanya dihadiri sedikit anggota Komisi II DPR. Karena tidak memenuhi kuorum itulah rapat ditunda. "Belum ada kesepakatan (baru)," jelas Gamawan. Pemerintah belum bisa bicara target percepatan penyelesaian sebab hal itu harus dibicarakan dua pihak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement