REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Isi surat dakwaan untuk terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menyebut DPR ikut kebagian jatah sebesar lima persen dari total biaya pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191, 672 miliar. Namun, isi surat dakwaan itu tidak menyebutkan siapa-siapa saja anggota DPR yang ikut menikmati jatah tersebut.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7) itu menyebutkan, Rosalina mengadakan pertemuan di Kantor Group Permai (PT Anak Negeri) dengan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin dan beberapa staf atau karyawan PT Permai Group. Pertemuan itu membicarakan pembagian fee atau komisi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna provinsi Sumatera Selatan.
"Rinciannya yaitu empat persen untuk daerah dan lima persen untuk DPR RI. Sembilan persen untuk group permai," kata salah seorang anggota JPU, Agus Salim, saat membacakan dakwaan itu.
Meski begitu, dalam berkas dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menceritakan secara jelas siapakah anggota DPR yang menerima gelontoran uang itu. Namun salah satu tersangkanya, Nazaruddin, beberapa kali menyebut anggota Dewan yang menerima dana proyek pembangunan Wisma Atlet adalah Angelina Sondakh dan Mirwan Amir.
Selain komisi itu dibagikan ke DPR, pihak-pihak lain yang dijatah komisi adalah Nazaruddin mendapat 13 persen, Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, panitia pengadaaan 0,5 persen, dan Rosalina 0,2 persen.