REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Adanya rencana untuk mengkriminalkan anggota panja mafia pemilu bentukan Komisi II DPR karena memojokkan Andi Nurpati dinilai bukan tindakan yang tepat. Anggota panja dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan melaporkan anggota panja ke aparat hukum menjadi hak yang bersangkutan dan dipersilakan.
"Tetapi, kalau dilakukan yang dirugikan adalah Partai Demokrat (PD) dan mungkin juga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," katanya saat dihubungi, Rabu (20/7).
Karena, ia meyakini tindakan yang dilakukan Andi tidak sendirian. Embel-embel Andi yang berada di bawah naungan PD ikut berpengaruh atas tindakan Andi Nurpati ke depan. Artinya, bisa saja citra PD ikut berpengaruh dan menjadi lebih buruk dari sebelumnya.
Karena mengesankan ada upaya untuk membatasi kinerja panja dalam membongkar kecurangan pemilu 2009. Tak hanya itu, pada titik tertentu bisa jadi malah memposisikan PD sebagai musuh bersama partai lainnya. Sebab, kecurangan yang pada pemilu 2009 terkesan dilindungi, padahal ada partai lain yang mungkin dirugikan dengan kondisi ini.
"Secara politik PD akan rugi besar. Ya kalau melaporkan ya silakan saja," katanya. Tetapi, diingatkannya, kasus ini tak hanya terfokus pada Andi Nurpati, tetapi kasus lain. Dengan kata lain, persepsi terhadap keberadaan panja pun harus dilihat secara proporsional dan berdasarkan informasi yang ada.
Terlebih lagi, panja selama ini tidak pernah mengintervensi proses pemeriksaan di Mabes Polri ataupun unsur pidananya. Yang dilakukan panja sebatas proses penyelidikan sebagai pintu masuk untuk membuka kecurangan pemilu pada 2009.
Sebelumnya, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang mengancam akan melaporkan anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI yang berkomentar menyudutkan Andi Nurpati di luar forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya harapkan para anggota Panja supaya tidak membuat pernyataan yang menyudutkan klien kami (Andi Nurpati) di luar ruang panja," kata Denny Kailimang usai mendampingi pemeriksaan Andi Nurpati di Mabes Polri, Senin malam.
Denny mengatakan, para anggota Panja Mafia Pemilu DPR RI harus punya etika untuk tidak menyampaikan pendapat di luar agenda Panja, tentang dugaan keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat MK.
Pengacara senior itu menegaskan, anggota Panja Mafia Pemilu hanya memiliki hak melontarkan pendapat tentang Andi seputar pemalsuan surat MK. "Saya harapkan mereka bisa mengetahui etika karena kalau (ngomong) di luar Panja sudah tidak etis dan ada sanksi hukumnya," ujar Denny.