REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membentuk Komite Etik (KE). KE tersebut bertugas untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada petinggi KPK yang disebut-sebut M Nazaruddin merekayasa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.
"Setelah melakukan rapat pimpinan yang dihadiri oleh unsur penasehat terkait tudingan Nazaruddin, KPK memutuskan untuk membentuk KE yang terdiri dari unsur pimpinan dan penasehat yang namanya tidak disebut Nazaruddin," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (26/7).
Anggota KE dari unsur pimpinan adalah Busyro Muqoddas, Haryono Umar dan Bibit Samad Rianto. Sedangkan dari unsur penasehat adalah Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin.
Ada juga dari unsur masyarakat, yaitu Guru Besar Emiritus Universitas Indonesia (UI), Marjono Rekso Diputro, dan mantan pimpinan KPK, Prof Dr Rosul. "Mereka bertugas untuk memeriksa dan meminta keterangan petinggi KPK yang disebut-sebut Nazaruddin," jelas Busyro.
Adapun nama-nama yang disebut Busyro selain unsur pimpinan Chandra M Hamzah dan M Jasin berdasarkan tudingan Nazaruddin adalah Deputi Penindakan, Ade Rahardja dan Juru Bicara, Johan Budi. Busyro berharap target pemeriksaan itu secepatnya bisa mendapatkan hasil.
Selain melakukan pemeriksaan secara internal, Busyro membebaskan anggota KE untuk mencari keterangan dari pihak manapun yang memiliki informasi. Tentunya, hasil pengembangan pemeriksaan itu akan dibuktikan satu dengan yang lainnya.
Seperti diketahui, Nazaruddin yang merupakan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games berulang kali mengeluarkan pernyataan di media massa ada sejumlah nama di KPK yang merekayasa kasus tersebut supaya terhenti pada Nazaruddin dan tidak menyinggung petinggi-petinggi Partai Demokrat lainnya. Konpensasinya, mereka akan diloloskan untuk menjadi pimpinan KPK selanjutnya.