REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau mengomentari peluang Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) untuk turut dalam Pemilu 2014. Ketua KPU Abdul Hafid Ansyari mengatakan, KPU belum bisa bersikap terkait keberadaan Partai SRI.
Pihaknya menunggu pengurus Partai SRI mendaftarkan diri dulu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah lolos verifikasi Kemenkumham dan selesainya aturan peserta pemilu di DPR, KPU baru bertindak. “Persyaratannya seperti apa belum ditetapkan, KPU sifatnya masih menunggu,” kata Abdul di kantor Kemendagri, Rabu (3/8).
Menurut Abdul, pendaftaran seluruh partai ke KPU minimal 12 bulan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan. Sebelum itu, kata dia, KPU belum dapat secara resmi menentukan apakah partai baru maupun lama bisa lolos ikut pemilu.
Abdul juga menuturkan KPU belum pernah melakukan kontak dengan pengurus Partai SRI, serta Partai Nasrep milik Tommy Soeharto maupun Partai NasDem. “Kita tunggu saja prosesnya, semuanya belum sampai pada tahapan (kewenangan) kami,” terangnya.
Hari ini pukul 14.00 Partai SRI mendaftarkan diri ke Kemenkumham. Partai SRI mengklaim memiliki kepengurusan tingkat provinsi di 33 provinsi di Indonesia. Partai yang mengusung Sri Mulyani sebagai capres 2014 ini terus melakukan persiapan untuk memenuhi persyaratan proses verifikasi partai politik yang batas akhirnya pada 22 Agustus 2011.