Kamis 04 Aug 2011 16:55 WIB

MK: Berharap kepada Penyidik, Capek Deh!

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: cr01
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi para hakim konstitusi ketika menyidangkan kasus yang masuk ke MK.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi para hakim konstitusi ketika menyidangkan kasus yang masuk ke MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah capek mengomentari kasus pemalsuan surat yang diduga kuat dilakukan Andi Nurpati. Juru bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan MK sudah hilang akal mau berbicara apalagi untuk mengomentari kinerja Mabes Polri.

Menurut Akil, dengan logika awam sebenarnya penyidik sangat cukup bukti untuk menjerat keterlibatan Ketua Kominfo Partai Demokrat, Andi Nurpati, menjadi tersangka. "Kami heran mengapa penyidik tidak juga menetapkan Andi Nurpati jadi tersagka," kata Akil di gedung MK, Kamis (4/8).

Dalam pandangan Akil, penyidik sekarang mulai tidak fokus kerjanya. Hal remeh-temeh yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan surat palsu dilakukan. Padahal jika mau mencari substansi persoalan, kasus tersebut sudah selesai sejak dulu. Namun lagi-lagi dirinya tidak mengetahui bagaimana pola pikir penyidik sehingga hanya menjadikan Mashuri Hasan sebagai tersangka tunggal.

Meski Mabes Polri menjanjikan bakal mengumumkan tersangka baru, pihaknya sudah hilang harapan. Sebab berbagai janji tersebut seharusnya terpenuhi sejak lama dan tidak membuat MK geram.