REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA - Polisi Singapura telah menangkap dua wanita Malaysia, berusia 24 dan 49 tahun, di sebuah arena judi kasino di Resorts World Sentosa (RWS). Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan peminjaman uang tidak berlisensi.
Hal ini terjadi setelah petugas dari Departemen Investigasi Kriminal (CID) dan Departemen Intelijen Kepolisian, dengan bantuan dari operator kasino, melakukan operasi pada hari Rabu di resor terpadu.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah secara ilegal menyalurkan kredit dengan bunga tinggi untuk pelanggan perjudian di kasino itu.
Ini adalah kasus pertama di Singapura dan jika dinyatakan bersalah karena operasi atau membantu dalam operasi bisnis peminjaman uang tanpa izin, para wanita ini akan dihukum dengan denda tidak kurang dari 30 ribu - 300 ribu dolar AS dan penjara hingga empat tahun.