REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/8), kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa Mindo Rosalina Manullang.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut kuasa hukum Rosalina, Djufri Taufik, saksi yang akan dihadirkan JPU hari ini antara lain Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, dan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah Tbk Laurencius, Teguh Khasanto. "Saksinya sama dengan saksi di persidangan (Mohammad) Idris kemarin," kata Djufri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8).
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dua orang terdakwa yaitu Rosalina, Mohamad El Idris, dan Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap sebesar 20 persen dari nilai proyek 191,6 miliar untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT Duta Graha Indah Tbk sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet.
Dudung melakukan pengaturan itu bersama dengan Rosalina, Idris, dan Anggota DPR, M Nazaruddin, yang sekarang buron.