Jumat 05 Aug 2011 15:45 WIB

Andi Nurpati Coba Intimidasi Anggota Panja Mafia Pemilu

Rep: Esthi Maharani/ Red: cr01
Andi Nurpati
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Upaya Andi Nurpati lewat kuasa hukumnya yang menyiapkan data untuk melaporkan anggota panja mafia pemilu dinilai sebagai upaya mengintimidasi anggota panja agar tidak banyak pernyataan yang keluar di muka publik.

"Cara-cara menyerang balik anggota panja ini sebagai reaksi atas kekhawatiran akan status kliennya. Mestinya, tim Andi Nurpati lebih banyak fokus menjaga kliennya dari jeratan hukum,” kata anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, Jumat (5/8).

Menurut Malik, pernyataan anggota DPR dilindungi undang-undang. Pernyataan yang selama ini keluar di publik pun masih terukur dan tetap dalam konteks azas praduga tak bersalah. "Meski anggota panja menyakini—dengan data dan informasi yang dihasilkan panja—bahwa Andi Nurpati patut diduga kuat terlibat dalam mafia pemilu," ujarnya.

Tindakan Andi Nurpati ini diyakini tidak akan berpengaruh besar. Panja akan tetap berjalan dan tetap berupaya membongkar kasus mafia pemilu sampai terungkap pelaku utamanya.

"Pada saatnya nanti, panja akan mengeluarkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan ke institusi-institusi yang selama ini menjadi bagian dari kasus ini," tegasnya.

Ia pun meminta agar partai tidak melindungi kader atau anggotanya. Pihak kepolisian pun tidak boleh tersandera oleh keinginan atau kepentingan partai politik manapun.

Sebelumnya, kuasa hukum Andi Nurpati, Denny Kailimang, mengaku sedang menyiapkan materi untuk melaporkan anggota panja mafia pemilu ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Alasannya, anggota tersebut dinilai telah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan etika publik dan etika berpolitik. Selain itu, anggota panja mafia pemilu juga dianggap telah memberikan kesimpulan ke hadapan publik meskipun panja sendiri belum memberikan konklusi resmi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement