Jumat 05 Aug 2011 19:06 WIB

Polri Tetap Bungkam Mengenai Tersangka Baru Kasus Surat Palsu MK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: cr01
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabarnya polisi segera menetapkan mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, dan mantan panitera MK, Zaenal Arifin Husein, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.

Namun Polri tetap bungkap saat ditanya tentang tersangka baru itu. "Mengenai kabar dua orang yang akan jadi tersangka baru itu, saya belum mendapat infonya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, Jumat (5/8).

Anton menambahkan, rencananya penyidik masih akan melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara sebelumnya masih belum cukup untuk mempersangkakan pihak lainnya. Setelah gelar perkara tersebut, baru akan ditetapkan tersangka baru.

Mengenai rencana pemeriksaan Dewie Yasin Limpo, Anton mengakuinya. Namun rencana tersebut masih belum dapat dipastikan akan dilakukan. "Ya, saya sudah dengar itu. Tapi itu belum pasti, baru rencana penyidik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement