REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang lapangan terkait gugatan warga RT 24 Perumahan Bulevar Hijau, Kelurahan Medansatria, Kota Bekasi, atas limbah hasil produksi Mie Sedaap, Jumat.
Tergugat masing-masing adalah PT Prakarsa Alam Segar dan PT Bumi Alam Segar yang berlokasi di sekitar pemukiman warga setempat.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Disiplin Manau serta hakim anggota Irna dan Setyobudi itu berlangsung mulai sekitar pukul 14.00-18.00 WIB. Majelis hakim memeriksa dua titik sampel, yaitu di sisi pabrik PT PAS/PT BAS dan di lingkungan warga RT 05/24.
Ketua RW 24, Suharto Alimudin dan kawan-kawan itu menggugat pembatalan surat Wali Kota Bekasi Nomor 503/0256/BPPT.I/IV/2010 tertanggal 21 April 2010 tentang Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) PT Prakarsa Alam Segar (PT PAS).
Gugatan juga ditujukan pada pembatalan dan PT Bumi Alam Segar (PT BAS) surat Wali Kota Bekasi Nomor 503/0256/BPPT.I/IV/2010 tertanggal 21 April 2010 tentang Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) PT Bumi Alam Segar (PT BAS).
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, beberapa warga mengeluhkan adanya polusi baik berupa kebisingan, maupun bau tak sedap yang timbul dari aktivitas kedua perusahaan itu.
"Air juga masuk ke perumahan, karena tingginya tanah urugan di dalam pabrik," kata Ketua RT 05/24, Haryono.
Kuasa hukum warga, Edi Kurning menyatakan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim PTUN Bandung itu baru persiapan untuk sidang terbuka yang kemungkinan dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan Agustus mendatang.
"Kami tidak ingin masuk dalam pembicaraan masalah teknis pengelolaan pabrik, tapi akan fokus pada gugatan atas proses pendiriannya yang melanggar undang-undang dan peraturan yang ada," katanya.
Manajemen PT PAS/BAS, dalam penjelasannya kepada majelis hakim menyebutkan bahwa perusahaan itu menggunakan teknologi yang memungkinkan pengolahan batu bara sebagai bahan bakar mesin pembangkit tidak menimbulkan polusi.