Senin 08 Aug 2011 15:03 WIB

Pemerintah Didesak Bebaskan Rotan dari Aturan Pembatasan Ekspor

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
UKM kerajinan rotan (Ilustrasi)
UKM kerajinan rotan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) minta pemerintah membebaskan rotan alam dari tata niaga ekspor. Pasalnya tata niaga ekspir selama ini membelenggu dan menghancurkan potensi ekonomi komoditas itu.

Wakil Ketua Umum APRI, Julius Hoesan, di Jakarta, Senin (8/8), mengatakan, tata niaga ekspor yang membelenggu ditambah merosotnya daya serap bahan baku rotan dan pengalihan penggunaan bahan baku ke rotan sintetis oleh industri mebel dalam negeri telah menghancurkan nilai ekonomis komoditas ini.

Kondisi itu membuat petani, pekerja, dan pengusaha rotan di daerah penghasil rotan di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara mengalami kehancuran.

Julius menuturkan, regulasi tata niaga rotan yang silih-berganti ditetapkan sejak 1986 bertujuan menghambat ekspor rotan guna memproteksi industri hilir yang berpusat di Jawa. Namun, tata niaga yang diterapkan terbukti tidak berhasil mengembangkan penggunaan rotan di dalam negeri.