REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa 24 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana salah satu perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Askrindo.
"Semua saksi yang diperiksa, dari PT Askrindo," kata Kepala Subdirektorat Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adjie Indra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (8/8).
AKBP Adjie Indra mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan asuransi milik negara tersebut. Hingga saat ini petugas belum menetapkan tersangka terkait dugaan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Indra menyebutkan penyidik masih menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna mengetahui dugaan korupsi maupun menghitung kerugiannya. Dugaannya, para pelaku menyelewenangkan dana Askrindo melalui penanaman investasi yang ilegal.
Indra mengaku pihaknya telah menemukan dugaan korupsi, namun harus menunggu alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan. Sebelumnya, dana PT Askrindo sebesar Rp439 diinvestasikan pada lembaga keuangan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN).