REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tak kunjung selesainya kasus Bank Century membuat DPR geram. Terlebih lagi batas waktu atau deadline kedua kasus ini sudah dekat yakni September mendatang. Beberapa anggota pun mulai mewacanakan digulirkannya hak menyatakan pendapat.
Anggota Pansus Bank Century, Akbar Faizal mengatakan kasus Bank Century semakin sulit untuk mendapatkan titik terang. Terlebih lagi, saksi kunci yakni Boedi Sampoerna sudah meninggal. “Ini semakin membuat pengungkapan kasus ini menjadi terlunta-lunta karena dia saksi kunci juga,” katanya, Selasa (9/8).
Saat ini, penanganan kasus Bank Century berada di tangan KPK. Tetapi, lembaga penegak hukum itu sempat menyatakan tidak ada indikasi penyelewengan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Meski mempertanyakan hal tersebut, Akbar mengaku masih menyerahkan proses penyidikan oleh aparat hukum.
Mengenai hak menyatakan pendapat, ia mengklaim partai Hanura sudah sejak awal meminta hal tersebut. Tetapi, selalu terpental dengan berbagai alasan. Menurutnya, hak menyatakan pendapat sudah selayaknya dilakukan agar diketahui secara benar tata bernegara di Indonesia.“Sejak awal sudah minta supaya negara bisa dikelola dengan benar dan baik,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota pansus lainnya yakni Bambang Soesatyo. “Jika sampai akhir September tidak ada perkembangan berate dari KPK, maka DPR akan gulirkan hak menyatakan pendapat,” katanya singkat melalui pesan singkatnya.