REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, sebuah kelompok usaha milik M Nazaruddin, Yulianis, menyebutkan bahwa uang milik perusahannya itu mengalir ke sejumlah pihak sebelum proyek pembangunan wisma atlet ditenderkan. Di antara pihak yang menerima tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Yulianis mengatakan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/8). Awalnya, Yulianis menyebut ada sejumlah dana mengalir ke DPR. Tidak jelas aliran dana yang diungkap Yulianis saat diminta jelaskan oleh hakim.
Hanya saja Yulianis menyebut uang yang mengalir itu bernilai 1,1 juta USD, Rp 500 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan Rp 150 juta. Hakim lantas meminta Yulianis maju ke depan supaya bisa menjelaskan secara detil berdasarkan bukti laporan keuangan dan hard disk yang sudah disita KPK.
Tidak jelas memang apa saja yang dibicarakan Yulianis, jaksa dan hakim saat berdiskusi di depan. Namun dari catatan keuangan, ada nama PU yang tertulis. "Ini PU, Penuntut Umum?" canda Ketua Majelis Hakim, Suwedya.
"Biasanya Dinas PU," kata Yulianis.
Namun, tidak jelas PU yang dimaksud itu adalah Dinas PU Sumsel atau Kementerian PU.