REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka yang diduga menjadi otak intelektual dalam Bom Bali I, Umar Patek, telah dibawa ke Indonesia dan diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok. Menurut Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Umar Patek dijemput tim rahasia.
Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri pun telah mulai memeriksa tersangka teroris ini terkait keterlibatannya dalam beberapa aksi teror. Meski tidak bisa menggunakan UU terorisme untuk memproses Umar Patek karena tidak berlaku surut, namun penyidik akan menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Meski kita tidak bisa menggunakan UU terorisme untuk memproses Umar Patek, tapi bukan berarti tidak bisa memprosesnya. Kita akan kenakan hukum pidana dan Umar Patek akan diproses dengan pasal pembunuhan berencana," ujarnya.
Umar Patek merupakan tokoh Jamaah Islamiyah asal Pemalang, Jawa Tengah, yang ditangkap di Abottabad, Pakistan pada Januari 2011 lalu. Dari beberapa aksi terorisme, Umar Patek diduga menjadi otak intelektual dalam Bom Bali I yang meledak pada 12 Oktober 2002 dan menewaskan 202 orang itu.