REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG - Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Rembang, Waluyo, di Rembang, Kamis, mengatakan, meminta masyarakat mewaspadai tabung elpiji ilegal. Ia mengatakan, jika kondisi segel plastik kendur, mudah digeser, dan tulisan nama agen tidak jelas, maka patut diduga tabung gas sudah dipalsukan atau disuntik alias ilegal.
"Jika diperlukan, tabung silakan ditimbang. Berat tabung asli elpiji ukuran tiga kilogram adalah delapan kilogram, sedangkan tabung elpiji ukuran 12 kilogram beratnya 27,2 kilogram. Jauh dari berat itu, patut diduga sebagai tabung palsu elpiji," katanya.
Konsumen harus teliti dan memastikan warna segel tabung berwarna putih yang menandakan berasal dari pasokan kabupaten setempat, katanya. "Jika warnanya lain, maka sudah bisa dipastikan tabung tersebut berasal dari luar daerah dan sangat mungkin ilegal. Karena asal usulnya tidak jelas, maka masyarakat harus mewaspadainya," katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat harus memastikan bahwa tabung elpiji yang hendak dibelinya dalam keadaan yang masih bagus dengan warna cat masih terang dan tidak dipenuhi karat. "Selain itu, masyarakat silakan periksa pemasangan katup tabung yang harus menunjukkan sisa 3-5 ulir. Kemudian, periksa juga bentuk permukaan bagian yang disambung dengan las, halus, dan tidak cacat. Pastikan juga bahwa logo atau tulisan standar nasional Indonesia (SNI) dan nama agen yang memasarkan tercetak secara jelas," katanya.