REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Sektor Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, menyita sekitar 700 tabung gas elpiji dari tempat penyuntikan ilegal di Jalan HM Idrus 2 RT 1/1 No 62, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu.
Kapolsek Jatiasih, AKP Darmawan Karosekali, di Bekasi, mengatakan usaha penyuntikan elpiji ilegal ini dimiliki Frans Parulian Manurung (33), yang baru saja bebas dari penjara pada Agustus lalu terkait kasus serupa.
"Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian selama satu pekan terakhir di lokasi tersebut atas laporan dari masyarakat yang memberitahu usaha penyuntikan elpiji ilegal kembali dilakukan di lokasi itu," katanya.
Menurut dia, petugas baru melakukan penggerebekan setelah melihat adanya aktivitas penyuntikan elpiji subisidi ke tabung elpiji non subsidi. Dalam aktivitas itu, petugas juga menangkap pemiliki usaha ilegal tersebut beserta empat karyawannya.
Keempat karyawan yang ditangkap yakni, MH Zein (29), Feri Irawan (28), Rasyim (21), dan Kairun (26). "Modus operandi penyuntikan elpiji ini dengan cara menyuntik isi elpiji subsidi 3 Kg ke elpiji non subsidi ukuran 50 Kg," katanya.
Untuk memindahkan isi gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas 50 Kg, empat pekerja terlebih dahulu merusak segel resmi dari PT Pertamina. Kemudian, para pekerja mulai menyuntikan isi gas 3 Kg menggunakan selang stainless regulator ke tabung elpiji ukuran 50 Kg.
Selain itu, untuk memudahkan proses penyuntikan elpiji illegal ini dipergunakan balok-balok es. Bila proses pengisian illegal ini telah selesai dilakukan, para pekerja memasang segel yang telah rusak milik elpiji ukuran 3 Kg tersebut ke tabung gas 50 Kg yang telah diisi. Untuk mengisi tabung elpiji 50 Kg dibutuhkan 15-17 tabung elipiji ukuran 3 Kg.
"Tabung elpiji 50 Kg hasil suntikan di tempat ini dijual ke restoran-restoran di Jakarta dan Bekasi," demikian Karosekali.