REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi meragukan kepulangan tersangka kasus dugaan korupsi itu bisa mulus. “Karena terus terang, OC Kaligis (pengacara Nazaruddin) sudah ke sana. Dikhawatirkan ada agenda untuk menggagalkan kepulangan Nazar,” katanya, Kamis (11/8).
Menurutnya, niatan di balik kepergiannya ke Kolombia patut dipertanyakan, apakah untuk memuluskan kepulangan Nazar atau justru sedang berusaha agar Nazar tidak pulang. Terlebih lagi, OC Kaligis pernah memiliki sejarah tersebut, yakni menggagalkan kepulangan Hendra Rahardja. Nama ini merupakan buron kasus BLBI yang tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia dari Australia.
OC Kaligis mengajukan ke pengadilan di Australia untuk mempersoalkan penetapan tersangka atas kliennya. Hasilnya, pengadilan setempat menyatakan penetapan Hendra Rahadja sebagai tersangka oleh pemerintah Indonesia tidak obyektif. Akhirnya, pemerintah Australia menolak mengekstradisi bekas Komisaris Bank Harapan Sentosa itu. Taktik yang sama bisa dilakukan OC Kaligis untuk menggagalkan proses pemulangan Nazar.
Di luar hal tersebut, Burhan mengharapkan persoalan Nazar tidak hanya berhenti pada pemunculan kambing hitam saja atau korban dalam level 'remeh temeh'. Sebab, efek destruktifnya sudah banyak dan beberapa pihak sudah terlanjut tercoreng.