REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Umar Patek dibawa ke Jakarta dan diamankan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (11/8) pagi. Polri menganggap Umar Patek sebagai teroris kelas tinggi dan akan terus diamankan secara ketat di Mako Brimob.
"Kita sudah siapkan pengamanan yang ketat, karena Umar Patek ini kan teroris dan kelasnya tinggi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8).
Anton menjelaskan Umar Patek tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 07.00 WIB, lalu dikirm ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyidik akan memeriksa Umar Patek untuk memprosesnya secara hukum terkait Bom Natal pada 2000 dan Bom Bali I pada 2002 lalu.
Untuk di Pakistan, lanjutnya, Umar Patek juga telah melanggar peraturan imigrasi di negara tersebut. Namun ia tidak mengetahui tujuan Umar Patek di Pakistan. Mengenai undang-undang yang akan diproses kepada Umar Patek, memang tidak dapat menggunakan UU terorisme karena tidak berlaku surut. Penyidik akan memproses Umar patek dengan pasal pembunuhan terencana.
"Ya, dia termasuk salah satu pelaku Bom Natal dan Bom Bali I. Ya, kami sudah punya bukti kuat sejak Pemerintah Pakistan mendeportasi Umar Patek," tegasnya.