REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah Omega Film lolos untuk bisa mengimpor film, lima importir baru lainnya masih menjalani verifikasi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Saat ini, Bea Cukai sedang menyelediki kemungkinan importir baru itu memiliki afiliasi dengan perusahaan importir lama yang belum menyelesaikan pajak dan bea masuk.
Informasi itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta, Jumat (12/8). "Jadi, kita masih punya satu itu (Omega Film), sedangkan yang lima masih tetap dalam proses verifikasi," ujar Agung menegaskan.
Selama proses verifikasi belum selasai dilakukan pada perusahaan impor film lainnya, Bea Cukai belum bisa memberikan izin impor berupa Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Tanpa NIK, impor tidak bisa dilakukan.
Perizinan impor film ini bukan hanya wewenang Bea Cukai saja. Agung menjelaskan, Bea Cukai itu hanya mengeluarkan NIK untuk izin impor semua jenis barang. "Kalau dia mengimpor film maka harus ada izin impor lagi dari unit atau instansi terkait, dalam hal ini Kemenbudpar," kata Agung.
Meski perusahaan impor film sudah mendapat NIK, dia belum bisa belum bisa mengimpor kalau belum ada izin dari Kemenbudpar. Omega Film, satu-satunya importir baru yang sudah mengantongi NIK dan izin impor dari Kemenbudpar.
Sementara, bila hasil verifikasi lima importir lain terbukti ada afiliasi dengan perusahaan lama, NIK tidak akan terbit karena kewajiban perusahaan lama tetap harus diselesaikan. Perusahaan yang NIK-nya diblokir tidak bisa ganti menjadi perusahaan baru. "Itu kan main-main itu namanya," kata Agung.