Jumat 12 Aug 2011 14:17 WIB

Nah Lho...Pita Cukai Rp2,7 Miliar Dipalsukan, Satu Pelaku Masih Buron

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemalsuan pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar terbongkar Ditjen Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta. Bea Cukai menetapkan empat orang tersangka yang sudah berada dalam tahanan. Salah satu tersangka, DS,  merupakan buronan dan anggota jaringan pemalsu pita cukai.

Informasi itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono dalam konferensi pers di Ditjen Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta, Jumat (12/8). Barang bukti tindak pemalsuan itu berupa 801.450 keping pita cukai tembakau.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DS, NS, AS, dan SS. "DS adalah buronan bidang P2 (penindakan dan penyidikan) Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta dan  salah satu anggota jaringan pencetak pita cukai palsu yang telah dibongkar Bea Cukai pada awal 2011," ujar Agung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merekrut orang-orang baru yang mempunyai keahlian dalam bidang percetakan dan dilakukan di tempat-tempat berbeda. Tujuannya untuk mengelabui petugas Bea Cukai.

Keempat tersangka dibekuk setelah tim dari Ditjen Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta terlebih dahulu melakkan operasi intelijen. Penindakan dilakukan di Gadjah Mada, Tanah Abang, Kalibaru, Kebon Jeruk, dan Palmerah pada 6-7 Agustus 2011. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 UU No 39/2007 dengan hukuman 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement