REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemalsuan pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar terbongkar Ditjen Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta. Bea Cukai menetapkan empat orang tersangka yang sudah berada dalam tahanan. Salah satu tersangka, DS, merupakan buronan dan anggota jaringan pemalsu pita cukai.
Informasi itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono dalam konferensi pers di Ditjen Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta, Jumat (12/8). Barang bukti tindak pemalsuan itu berupa 801.450 keping pita cukai tembakau.
Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DS, NS, AS, dan SS. "DS adalah buronan bidang P2 (penindakan dan penyidikan) Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta dan salah satu anggota jaringan pencetak pita cukai palsu yang telah dibongkar Bea Cukai pada awal 2011," ujar Agung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merekrut orang-orang baru yang mempunyai keahlian dalam bidang percetakan dan dilakukan di tempat-tempat berbeda. Tujuannya untuk mengelabui petugas Bea Cukai.