REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap Bupati Kampar Burhanudin Husin meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak tahun 2008 lalu. "Belum, tadi saya konfirmasi masih belum ada penahanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Republika, Jumat (5/8).
Pada Jumat (12/8), ini Burhanudin memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) yang menjeratnya. Burhanudin telah datang ke kantor KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia didampingi oleh salah seorang ajudannya. Hingga petang ini, Burhanudin masih menjalani pemeriksaan. Seperti diketahui, Burhanudin menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.
Mereka diduga telibat dalam korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp 1,3 triliun. Penetapan ketiga tersangka inu menyusul vonis 11 tahun bagi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Syuhada dan Arwin telah ditahan oleh KPK. Sedangkan Asrar Rahman telah divonis di pengadilan.