REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satpol PP menjaring 42 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Jurnalis, mengatakan sebanyak 42 PMKS yang dijaring tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan petugas dari delapan kecamatan di Jakarta Barat. Razia tersebut dilakukan berdasarkan Perda 3 No. 8 Tahun 2007 pasal 39-46 tentang Ketertiban Umum.
Meski bulan Ramadhan, kata Jurnalis, razia tetap dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi maraknya PMKS di Jakarta Barat. "PMKS sendiri akan semakin banyak jumlahnya sampai menjelang lebaran," ujarnya, Jumat (12/8).
Di tempat terpisah, Kepala Panti Sosial Bina Insan, Kedoya, Jakarta Barat, Akmal Towe, mengatakan sampai hari ke-10 bulan Ramadhan pihaknya menampung 220 PMKS. "Mereka ditampung untuk dilakukan pembinaan. Kebanyakan mereka menjadi pemulung, gepeng dan joki three in one," katanya.
Jumlah PMKS yang ditampung, menurut Akmal, masih tergolong kecil dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2010. PMKS yang terjaring sebanyak 445 PMKS pada 2010. "Sedikitnya jumlah PMKS yang terjaring karena Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan razia sebelum bulan Ramadhan," ujarnya.