REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram LSM asing utamanya kepada Greenpeace. Penegasan ini terungkap dalam dialog Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Greenpeace dengan Ketua MUI Amidhan.
“Pada intinya, motif bercokolnya Greenpeace di Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah agama. MUI tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk Greenpeace, termasuk LSM lain yang terbukti adalah perpanjangan tangan asing di sini,” tegas Amidhan.
Amidhan mengatakan dana lotere atau judi yang diterima Greenpeace itu merupakan pintu masuk untuk mengusir LSM asal Belanda tersebut dari Indonesia. Amidhan menegaskan aliran dana lotere/judi puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong Greenpeace haram hukumnya. ''Pernyataan saya tentang dana lotere itu sebenarnya hanya pintu masuk saja. Greenpeace tidak perlu masuk karena hanya ingin melindungi kepentingan asing di sini,'' katanya.
Apalagi, tambah Amidhan, MUI sudah mempunyai lembaga pemulihan lingkungan hidup yang telah bekerjasama dengan Kementerian Lembaga Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Artinya, Greenpeace tidak perlu sok jago mengajari bagaimana masyarakat Indonesia menjaga lingkungan.
“Ini harus diprotes, karena masyarakat Indonesia bebas menikmati kekayaan sumber daya alamnya. Asing tidak boleh mengatur kita,'' katanya. ''Karenanya kalau ada lembaga asing yang masuk ke Indonesia seperti Greenpeace, tolak saja. Kita yang paling tahu tentang Indonesia, bukan asing. Tunggu saja, fatwa haram MUI untuk Greenpeace pasti akan ke luar.''